TARAKAN – Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat pembangunan yang inklusif dan berkeadilan di Kalimantan Utara. Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi dan infosharing yang digelar Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tarakan, Kamis (11/6/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, S.H., M.H., mengatakan bahwa pembangunan daerah harus mampu memberikan manfaat yang setara bagi seluruh masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki. Karena itu, diperlukan payung hukum yang dapat memastikan perspektif gender terintegrasi dalam setiap kebijakan dan program pemerintah.
“Ranperda ini bukan hanya mengatur tentang kesetaraan gender, tetapi juga memastikan seluruh proses pembangunan memperhatikan kebutuhan masyarakat secara adil dan proporsional,” katanya.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa tujuan utama Pengarusutamaan Gender adalah mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperluas akses terhadap pembangunan, serta memperkuat perlindungan terhadap diskriminasi dan ketimpangan gender.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Ranperda mengatur berbagai strategi, di antaranya integrasi perspektif gender dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyediaan data terpilah gender sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
Selain itu, penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) juga menjadi perhatian utama. Melalui pendekatan tersebut, setiap program pembangunan diharapkan mampu menjawab kebutuhan nyata perempuan dan laki-laki sekaligus mengurangi kesenjangan yang masih terjadi.
Dalam sesi diskusi, anggota Komisi IV DPRD Kaltara memberikan berbagai masukan terhadap substansi Ranperda. Supaat Hadianto menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai agar pelaksanaan program responsif gender dapat berjalan efektif.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menyoroti pentingnya penguatan data terpilah gender yang selama ini masih menjadi tantangan di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Sementara itu, Dino Andrian mengingatkan agar implementasi PUG dapat menjangkau wilayah perbatasan, pesisir, dan pedalaman yang masih menghadapi berbagai keterbatasan akses pembangunan.
Ruman Tumbo menilai keberhasilan Pengarusutamaan Gender sangat bergantung pada komitmen perangkat daerah melalui penguatan Pokja PUG dan Focal Point PUG. Sedangkan Hj. Siti Laela mendorong agar regulasi tersebut mampu memperluas partisipasi perempuan dalam sektor ekonomi, kepemimpinan, dan pengambilan keputusan.
Kepala DP3A Kota Tarakan menyampaikan dukungan penuh terhadap Ranperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menjalankan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Rapat juga menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat sinergi melalui integrasi data gender, peningkatan kapasitas SDM, pendampingan teknis penyusunan perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara bersama.
Seluruh peserta rapat sepakat bahwa keberadaan Perda Pengarusutamaan Gender nantinya akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan pembangunan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh masyarakat Kalimantan Utara. (*)





