NUNUKAN – Kabar mengenai tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang disebut “masuk ke Malaysia” ramai diperbincangkan publik setelah muncul di sejumlah media nasional.
Isu tersebut mencuat usai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol Makhruzi Rahman menyampaikan perkembangan penanganan Outstanding Boundary Problem (OBP) Indonesia–Malaysia dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Outstanding Boundary Problem merupakan istilah untuk segmen atau titik batas negara yang belum disepakati secara definitif akibat perbedaan penafsiran terhadap trity Belanda–Inggris, titik koordinat, maupun posisi patok batas.
Kondisi ini memerlukan proses verifikasi lapangan, negosiasi, serta kesepakatan resmi antarnegara sebelum ditetapkan sebagai batas negara yang final.
Menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE, bergerak cepat melakukan klarifikasi dan koordinasi langsung dengan BNPP
Bupati Nunukan menemui Sekretaris BNPP Komjen Pol Makhruzi Rahman di Kantor BNPP, Jalan Kebon Sirih Nomor 31A, Jakarta Pusat, guna memastikan informasi yang utuh dan akurat terkait penegasan batas negara tersebut, Kamis (22/1/2026).
“Menindaklanjuti penetapan tata batas negara di OBP Segmen Sinapad, Sungai Sesai B2700–B3100, OBP Sungai Simantipal, dan OBP Sebatik, saya langsung melakukan koordinasi ke BNPP,” ujar Irwan Sabri usai pertemuan.
Bupati menegaskan bahwa isu “tiga desa masuk Malaysia” perlu dipahami secara komprehensif dan tidak sepotong-potong.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia, memang terdapat sebagian kecil wilayah OBP yang masuk ke wilayah Malaysia.
Namun demikian, pada saat yang sama, sebagian besar wilayah OBP justru telah ditetapkan secara definitif sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tiga desa yang ramai diberitakan.
Irwan Sabri merinci, dari luasan OBP yang sebelumnya sekitar 5.900 hektare, hasil kesepakatan terbaru menetapkan kurang lebih 5.207,8 hektare menjadi wilayah Indonesia, sementara sekitar 778,5 hektare menjadi bagian Malaysia.
Dengan demikian, sekitar 90 persen wilayah OBP tersebut sah menjadi bagian dari NKRI, dan hanya sekitar 10 persen yang masuk wilayah Malaysia.
“Pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen penuh untuk melaksanakan akselerasi pembangunan di wilayah ex-OBP tersebut,” tegas Irwan Sabri.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa masyarakat perbatasan menyambut baik hasil kesepakatan penegasan batas negara ini, warga dinilai siap mendukung program pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah demi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat perbatasan.
Di akhir pernyataannya, Bupati Nunukan berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian khusus terhadap percepatan pembangunan di Kabupaten Nunukan, terutama di wilayah-wilayah ex-OBP.
Menurutnya, penegasan batas negara harus diikuti dengan peningkatan layanan dasar, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi Masyarakat di perbatasan, beranda terdepan Indonesia. (*PROKOMPIM)






