TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, S.E., menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) harus mampu menjadi instrumen untuk menjamin kesetaraan dalam seluruh proses pembangunan daerah.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti kunjungan, koordinasi, dan konsultasi Komisi IV DPRD Kaltara bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PUG ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan, Kamis (11/6/2026).
Menurut Supa’ad, pembangunan yang berhasil bukan hanya diukur dari capaian fisik dan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk terlibat dan menikmati hasil pembangunan.
“Melalui Ranperda ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan memberikan ruang yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk berpartisipasi serta memperoleh manfaat yang setara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi pembangunan yang bertujuan menghilangkan kesenjangan serta memastikan seluruh kelompok masyarakat mendapatkan akses yang adil terhadap berbagai program pemerintah.
Karena itu, Supa’ad menilai penyusunan Ranperda PUG perlu didukung masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah yang selama ini menjalankan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Kami datang untuk mendengar pengalaman dan masukan dari daerah agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan serta mudah diterapkan di lapangan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltara juga membahas berbagai tantangan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, mulai dari penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga integrasi program pembangunan yang responsif gender.
Supa’ad berharap regulasi yang tengah disusun nantinya dapat memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah memastikan setiap program benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan yang dibuat dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat tanpa membedakan gender, status sosial, maupun wilayah tempat tinggal,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kaltara berkomitmen mengawal pembahasan Ranperda Pengarusutamaan Gender hingga menjadi regulasi yang mampu memperkuat kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara secara berkelanjutan. (*)





