Rabu, April 15, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sat Polairud Polres Tarakan Ungkap Kasus Pelanggaran Karantina dan Perlindungan Konsumen

by Admin
21/02/2026
in Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara, Tarakan
A A
0
Sat Polairud Polres Tarakan Ungkap Kasus Pelanggaran Karantina dan Perlindungan Konsumen

TARAKAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan menggelar press release pada Jumat (20/02/2026), terkait pengungkapan perkara tindak pidana di bidang karantina dan perlindungan konsumen.

Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/I/2026/SPKT/Sat Polairud/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara, tertanggal 17 Januari 2026.

Baca Juga

Karantina Kaltara: Pemusnahan Komoditas Ilegal Jadi Instrumen Pengendalian Risiko di Perbatasan

Nunukan Dinilai Tetap Kondusif Meski Dinamika Politik Tinggi di Wilayah Perbatasan

DPRD Kaltara Soroti Maraknya Isu Kriminal, Minta Langkah Nyata Aparat

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WITA, menjelang subuh, di depan Pelabuhan Penyeberangan Tengkayu I (Pelabuhan Ferry) Kota Tarakan.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A. Tersangka diketahui sebagai pemilik kendaraan, pemilik barang, sekaligus pihak yang mengambil dan mengangkut barang dari Nunukan ke Tarakan.

IPTU Prabowo menerangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni memasukkan media pembawa berupa produk hewan dan produk pangan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Barang tersebut berupa gula kemasan dan sosis produksi Malaysia yang rencananya akan diperjualbelikan di Kota Tarakan.

Barang-barang itu diangkut menggunakan satu unit dump truck dari Nunukan dan diseberangkan ke Tarakan melalui kapal ferry. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas kemudian melakukan pengecekan dan penindakan saat kendaraan tiba di depan pelabuhan penyeberangan.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit dump truck merek Hino warna hijau bernomor polisi KU 8020 SC, satu unit telepon genggam merek ZTE Blade A55 warna abu-abu, gula kemasan sebanyak 50 karung dengan total berat 2.400 kilogram, sosis merek Ferncutter Ayam produksi Malaysia sebanyak 20 karung, serta nota pembelian gula senilai Rp37.500.000.

Berdasarkan pemeriksaan, total pembelian sosis mencapai Rp60.500.000. Produk tersebut rencananya akan diedarkan ke pasar dan sejumlah toko di Tarakan. Tersangka mengaku telah melakukan kegiatan serupa sebanyak dua hingga tiga kali. Namun demikian, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Sosis tersebut dijual per kotak, dengan isi lima bungkus per kotak dan berat masing-masing bungkus 300 gram. Barang diangkut tanpa fasilitas pendingin dengan alasan waktu tempuh perjalanan dari Nunukan ke Tarakan kurang dari delapan jam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 86 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam penanganan perkara ini, Sat Polairud Polres Tarakan telah berkoordinasi dengan Dinas Karantina dan Dinas Perdagangan guna memastikan aspek pelanggaran karantina serta perlindungan konsumen.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa produk pangan dititipkan di gudang penyimpanan (freezer) sambil menunggu keputusan pengadilan terkait kemungkinan pemusnahan.(*)

Tags: inti kataproduk ilegalSat Polairud Polres Tarakan
Share234Tweet147SendShareSend
Previous Post

Satreskrim Polres Tarakan Ungkap Dominasi Kasus Pencurian Awal Tahun 2026

Next Post

Pelaku Curi Mesin Perahu di Selumit Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Berita Lainnya

Karantina Kaltara: Pemusnahan Komoditas Ilegal Jadi Instrumen Pengendalian Risiko di Perbatasan

Karantina Kaltara: Pemusnahan Komoditas Ilegal Jadi Instrumen Pengendalian Risiko di Perbatasan

by Admin
14/04/2026
0

TARAKAN – Pemerintah memperketat pengawasan lalu lintas komoditas di wilayah perbatasan melalui tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan karantina. Badan Karantina...

Pembentukan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan di Kaltara Disetujui Secara Prinsip

Pembentukan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan di Kaltara Disetujui Secara Prinsip

by Admin
13/04/2026
0

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Komisi IV menerima dan menyetujui secara prinsip usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan...

Usulan Satgas Wasnaker Menguat dari DPD FSP Kahutindo Kaltara ke DPRD

Usulan Satgas Wasnaker Menguat dari DPD FSP Kahutindo Kaltara ke DPRD

by Admin
13/04/2026
0

TARAKAN – Dorongan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Utara mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang...

Next Post
Pelaku Curi Mesin Perahu di Selumit Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Pelaku Curi Mesin Perahu di Selumit Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Pelantikan 208 Pejabat di Nunukan, Penataan Birokrasi Ditekankan Lebih Adaptif dan Solid

    Pelantikan 208 Pejabat di Nunukan, Penataan Birokrasi Ditekankan Lebih Adaptif dan Solid

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • ASN Nunukan Kini Bisa Kerja Fleksibel, Jumat WFH Mulai Berlaku

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Cuaca Ekstrem di Nunukan Picu Pohon Tumbang, Satu Korban Jiwa

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Wabup Hermanus Hadiri Syukuran Rumah Adat Tongkonan Toraja

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Bupati Nunukan ke Pasar Ramadan, Pedagang Senang Dagangannya Ludes

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi kaltara Kanwil Kemenkum Kaltim Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES