Minggu, Agustus 30, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sat Polairud Polres Tarakan Ungkap Kasus Pelanggaran Karantina dan Perlindungan Konsumen

by Admin
21/02/2026
in Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara, Tarakan
A A
0
Sat Polairud Polres Tarakan Ungkap Kasus Pelanggaran Karantina dan Perlindungan Konsumen

TARAKAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan menggelar press release pada Jumat (20/02/2026), terkait pengungkapan perkara tindak pidana di bidang karantina dan perlindungan konsumen.

Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/I/2026/SPKT/Sat Polairud/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara, tertanggal 17 Januari 2026.

Baca Juga

Dari TNI, Polri hingga Pelajar, Ratusan Warga Bentangkan Merah Putih 2.026 Meter

Kuis Tanakame Bertanya, Cara TNKM Tinggalkan Pesan Konservasi

Menteri Kehutanan Sambangi Stan TNKM, Apresiasi Pengabdian Rimbawan di Perbatasan

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WITA, menjelang subuh, di depan Pelabuhan Penyeberangan Tengkayu I (Pelabuhan Ferry) Kota Tarakan.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A. Tersangka diketahui sebagai pemilik kendaraan, pemilik barang, sekaligus pihak yang mengambil dan mengangkut barang dari Nunukan ke Tarakan.

IPTU Prabowo menerangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni memasukkan media pembawa berupa produk hewan dan produk pangan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Barang tersebut berupa gula kemasan dan sosis produksi Malaysia yang rencananya akan diperjualbelikan di Kota Tarakan.

Barang-barang itu diangkut menggunakan satu unit dump truck dari Nunukan dan diseberangkan ke Tarakan melalui kapal ferry. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas kemudian melakukan pengecekan dan penindakan saat kendaraan tiba di depan pelabuhan penyeberangan.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit dump truck merek Hino warna hijau bernomor polisi KU 8020 SC, satu unit telepon genggam merek ZTE Blade A55 warna abu-abu, gula kemasan sebanyak 50 karung dengan total berat 2.400 kilogram, sosis merek Ferncutter Ayam produksi Malaysia sebanyak 20 karung, serta nota pembelian gula senilai Rp37.500.000.

Berdasarkan pemeriksaan, total pembelian sosis mencapai Rp60.500.000. Produk tersebut rencananya akan diedarkan ke pasar dan sejumlah toko di Tarakan. Tersangka mengaku telah melakukan kegiatan serupa sebanyak dua hingga tiga kali. Namun demikian, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Sosis tersebut dijual per kotak, dengan isi lima bungkus per kotak dan berat masing-masing bungkus 300 gram. Barang diangkut tanpa fasilitas pendingin dengan alasan waktu tempuh perjalanan dari Nunukan ke Tarakan kurang dari delapan jam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 86 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam penanganan perkara ini, Sat Polairud Polres Tarakan telah berkoordinasi dengan Dinas Karantina dan Dinas Perdagangan guna memastikan aspek pelanggaran karantina serta perlindungan konsumen.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa produk pangan dititipkan di gudang penyimpanan (freezer) sambil menunggu keputusan pengadilan terkait kemungkinan pemusnahan.(*)

Tags: inti kataproduk ilegalSat Polairud Polres Tarakan
Share234Tweet147SendShareSend
Previous Post

Satreskrim Polres Tarakan Ungkap Dominasi Kasus Pencurian Awal Tahun 2026

Next Post

Pelaku Curi Mesin Perahu di Selumit Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Berita Lainnya

Kabar Baik Guru PPPK, Pemerintah Sepakat Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Kabar Baik Guru PPPK, Pemerintah Sepakat Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

by Admin
20/08/2026
0

JAKARTA – Kepastian status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki babak baru. Pemerintah dan DPR RI mencapai kesepahaman...

Detik-Detik Proklamasi di Tengah Jalan, Warga Tarakan Bentangkan Bendera Raksasa

Detik-Detik Proklamasi di Tengah Jalan, Warga Tarakan Bentangkan Bendera Raksasa

by Admin
17/08/2026
0

TARAKAN — Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, berlangsung dengan cara yang berbeda. Puluhan warga...

967 Narapidana Nunukan Dapat Remisi, 13 Orang Nikmati Kemerdekaan Tanpa Jeruji

967 Narapidana Nunukan Dapat Remisi, 13 Orang Nikmati Kemerdekaan Tanpa Jeruji

by Admin
17/08/2026
0

NUNUKAN – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar bahagia bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB...

Next Post
Pelaku Curi Mesin Perahu di Selumit Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Pelaku Curi Mesin Perahu di Selumit Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Jejak Digital Terus Ditelusuri, Polres Nunukan Buru Pelaku di Balik Akun Provokatif

    Jejak Digital Terus Ditelusuri, Polres Nunukan Buru Pelaku di Balik Akun Provokatif

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Peringatan BMKG 31 Mei–3 Juni 2026: Gelombang Perairan Nunukan-Sebatik Capai 1,1 Meter

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Elai Jadi Cara Balai TNKM Kenalkan Kekayaan Hayati Kayan Mentarang

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Merah Putih Menyapa Warga Nunukan, Polres Bagikan 500 Bendera Jelang 17 Agustus

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Hutan Perbatasan Nunukan Simpan Kekayaan Endemik, dari Lutung Banggat hingga Rafflesia Pricei

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi Kalimantan Utara kaltara Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES