Sabtu, Februari 28, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Pemprov Kaltara Tegaskan Larangan Gratifikasi, Gubernur Segera Keluarkan Edaran

by Admin
27/02/2026
in Kalimantan Utara
A A
0
Pemprov Kaltara Tegaskan Larangan Gratifikasi, Gubernur Segera Keluarkan Edaran

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang,

Baca Juga

Perda Perbukuan dan Literasi Kaltara Dikebut

Binrohtal Polda Kaltara: Menata Jiwa, Memperkuat Pengabdian

Rahmawati Hadirkan Kepedulian di Peresmian SLB Negeri Bunyu

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya dalam pencegahan praktik gratifikasi menjelang hari raya. Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, memastikan segera menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edaran KPK tersebut mengingatkan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Termasuk dalam kategori itu adalah permintaan atau penerimaan THR, bingkisan hari raya, parsel, maupun hadiah dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun atas nama institusi.

Gubernur Zainal menegaskan, surat edaran di tingkat provinsi akan segera disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pedoman resmi bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Ini bentuk keseriusan kami mendukung langkah KPK. Momentum hari raya jangan sampai dimanfaatkan untuk praktik yang melanggar aturan. Integritas ASN harus tetap dijaga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima. Mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk selanjutnya diteruskan ke KPK.

Untuk pemberian berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Namun demikian, proses tersebut tetap harus dilaporkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Selain larangan gratifikasi, Gubernur juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa perayaan hari raya.

Zainal turut mengajak masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada aparatur negara. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam membangun budaya antikorupsi.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kaltara, sekaligus mempertegas komitmen Pemprov dalam mendukung gerakan nasional pencegahan korupsi. (dkisp)

Bottom of Form

Tags: gratifikasihari rayainti katakaltarakpk
Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

Kejati Kaltara Geledah Lima Kantor di Nunukan, Dalami Dugaan Korupsi Tambang

Next Post

Tawon Vespa Serang Warga Saat Bersihkan Toren, Korban Meninggal Dunia

Berita Lainnya

Tawon Vespa Serang Warga Saat Bersihkan Toren, Korban Meninggal Dunia

Tawon Vespa Serang Warga Saat Bersihkan Toren, Korban Meninggal Dunia

by Admin
28/02/2026
0

CILACAP – Duka menyelimuti warga Pecangakan RT 02/RW 04, Desa Mujur Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Slamet Arifiant,...

Kejati Kaltara Geledah Lima Kantor di Nunukan, Dalami Dugaan Korupsi Tambang

Kejati Kaltara Geledah Lima Kantor di Nunukan, Dalami Dugaan Korupsi Tambang

by Admin
27/02/2026
0

NUNUKAN – Upaya penegakan hukum di sektor pertambangan terus digencarkan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati...

Perda Perbukuan dan Literasi Kaltara Dikebut

Perda Perbukuan dan Literasi Kaltara Dikebut

by Admin
27/02/2026
0

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan...

Next Post
Tawon Vespa Serang Warga Saat Bersihkan Toren, Korban Meninggal Dunia

Tawon Vespa Serang Warga Saat Bersihkan Toren, Korban Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Penyelundupan Sabu dari Malaysia Digagalkan di Perairan Sebatik, Satu Pelaku Ditangkap

    Penyelundupan Sabu dari Malaysia Digagalkan di Perairan Sebatik, Satu Pelaku Ditangkap

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kaltara Jadi Calon Tuan Rumah PWN 2026

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Patroli Jam Malam Satpol PP Nunukan Temui Pelajar Masih Beraktivitas di Atas Pukul 21.00 WITA

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Pemprov Matangkan Persiapan Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Berkah Imlek, Kue Keranjang Buatan Nenek 86 Tahun di Tarakan Tembus Pasar Luar Daerah

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi kaltara Kanwil Kemenkum Kaltim Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES