Selasa, April 14, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Pemprov Kaltara Tegaskan Larangan Gratifikasi, Gubernur Segera Keluarkan Edaran

by Admin
27/02/2026
in Kalimantan Utara
A A
0
Pemprov Kaltara Tegaskan Larangan Gratifikasi, Gubernur Segera Keluarkan Edaran

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang,

Baca Juga

Karantina Kaltara: Pemusnahan Komoditas Ilegal Jadi Instrumen Pengendalian Risiko di Perbatasan

Nunukan Dinilai Tetap Kondusif Meski Dinamika Politik Tinggi di Wilayah Perbatasan

DPRD Kaltara Soroti Maraknya Isu Kriminal, Minta Langkah Nyata Aparat

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya dalam pencegahan praktik gratifikasi menjelang hari raya. Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, memastikan segera menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edaran KPK tersebut mengingatkan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Termasuk dalam kategori itu adalah permintaan atau penerimaan THR, bingkisan hari raya, parsel, maupun hadiah dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun atas nama institusi.

Gubernur Zainal menegaskan, surat edaran di tingkat provinsi akan segera disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pedoman resmi bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Ini bentuk keseriusan kami mendukung langkah KPK. Momentum hari raya jangan sampai dimanfaatkan untuk praktik yang melanggar aturan. Integritas ASN harus tetap dijaga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima. Mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk selanjutnya diteruskan ke KPK.

Untuk pemberian berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Namun demikian, proses tersebut tetap harus dilaporkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Selain larangan gratifikasi, Gubernur juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa perayaan hari raya.

Zainal turut mengajak masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada aparatur negara. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam membangun budaya antikorupsi.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kaltara, sekaligus mempertegas komitmen Pemprov dalam mendukung gerakan nasional pencegahan korupsi. (dkisp)

Bottom of Form

Tags: gratifikasihari rayainti katakaltarakpk
Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

Kejati Kaltara Geledah Lima Kantor di Nunukan, Dalami Dugaan Korupsi Tambang

Next Post

Tawon Vespa Serang Warga Saat Bersihkan Toren, Korban Meninggal Dunia

Berita Lainnya

Karantina Kaltara: Pemusnahan Komoditas Ilegal Jadi Instrumen Pengendalian Risiko di Perbatasan

Karantina Kaltara: Pemusnahan Komoditas Ilegal Jadi Instrumen Pengendalian Risiko di Perbatasan

by Admin
14/04/2026
0

TARAKAN – Pemerintah memperketat pengawasan lalu lintas komoditas di wilayah perbatasan melalui tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan karantina. Badan Karantina...

Pembentukan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan di Kaltara Disetujui Secara Prinsip

Pembentukan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan di Kaltara Disetujui Secara Prinsip

by Admin
13/04/2026
0

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Komisi IV menerima dan menyetujui secara prinsip usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan...

Usulan Satgas Wasnaker Menguat dari DPD FSP Kahutindo Kaltara ke DPRD

Usulan Satgas Wasnaker Menguat dari DPD FSP Kahutindo Kaltara ke DPRD

by Admin
13/04/2026
0

TARAKAN – Dorongan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Utara mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang...

Next Post
Tawon Vespa Serang Warga Saat Bersihkan Toren, Korban Meninggal Dunia

Tawon Vespa Serang Warga Saat Bersihkan Toren, Korban Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Pelantikan 208 Pejabat di Nunukan, Penataan Birokrasi Ditekankan Lebih Adaptif dan Solid

    Pelantikan 208 Pejabat di Nunukan, Penataan Birokrasi Ditekankan Lebih Adaptif dan Solid

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • ASN Nunukan Kini Bisa Kerja Fleksibel, Jumat WFH Mulai Berlaku

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Bupati Nunukan ke Pasar Ramadan, Pedagang Senang Dagangannya Ludes

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Cuaca Ekstrem di Nunukan Picu Pohon Tumbang, Satu Korban Jiwa

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Wabup Hermanus Hadiri Syukuran Rumah Adat Tongkonan Toraja

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi kaltara Kanwil Kemenkum Kaltim Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES