Kamis, Juli 16, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Pemprov Kaltara Tegaskan Larangan Gratifikasi, Gubernur Segera Keluarkan Edaran

by Admin
27/02/2026
in Kalimantan Utara
A A
0
Pemprov Kaltara Tegaskan Larangan Gratifikasi, Gubernur Segera Keluarkan Edaran

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang,

Baca Juga

Siswa SMP di Nunukan Dapat Seragam Baru, Pemkab Siapkan Lebih dari 10 Ribu Stel

Awali Tugas di Kaltara, Agus Wijayanto Bangun Komunikasi Strategis Bersama Forkopimda

Supa’ad Hadianto: Pelayanan RSUD Jusuf SK Harus Cepat, Aman dan Berkualitas

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya dalam pencegahan praktik gratifikasi menjelang hari raya. Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, memastikan segera menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edaran KPK tersebut mengingatkan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Termasuk dalam kategori itu adalah permintaan atau penerimaan THR, bingkisan hari raya, parsel, maupun hadiah dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun atas nama institusi.

Gubernur Zainal menegaskan, surat edaran di tingkat provinsi akan segera disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pedoman resmi bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Ini bentuk keseriusan kami mendukung langkah KPK. Momentum hari raya jangan sampai dimanfaatkan untuk praktik yang melanggar aturan. Integritas ASN harus tetap dijaga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima. Mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk selanjutnya diteruskan ke KPK.

Untuk pemberian berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Namun demikian, proses tersebut tetap harus dilaporkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Selain larangan gratifikasi, Gubernur juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa perayaan hari raya.

Zainal turut mengajak masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada aparatur negara. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam membangun budaya antikorupsi.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kaltara, sekaligus mempertegas komitmen Pemprov dalam mendukung gerakan nasional pencegahan korupsi. (dkisp)

Bottom of Form

Tags: gratifikasihari rayainti katakaltarakpk
Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

Kejati Kaltara Geledah Lima Kantor di Nunukan, Dalami Dugaan Korupsi Tambang

Next Post

Tawon Vespa Serang Warga Saat Bersihkan Toren, Korban Meninggal Dunia

Berita Lainnya

Awali Tugas di Kaltara, Agus Wijayanto Bangun Komunikasi Strategis Bersama Forkopimda

Awali Tugas di Kaltara, Agus Wijayanto Bangun Komunikasi Strategis Bersama Forkopimda

by Admin
14/07/2026
0

TANJUNG SELOR – Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., mulai memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan unsur...

Supa’ad Hadianto: Pelayanan RSUD Jusuf SK Harus Cepat, Aman dan Berkualitas

Supa’ad Hadianto: Pelayanan RSUD Jusuf SK Harus Cepat, Aman dan Berkualitas

by Admin
14/07/2026
0

TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta peningkatan pelayanan RSUD Dr. H. Jusuf SK Tarakan terus menjadi...

Prestasi Nasional Lagi! Gubernur Bawa Kaltara Raih Dua Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026

Prestasi Nasional Lagi! Gubernur Bawa Kaltara Raih Dua Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026

by Admin
11/07/2026
0

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih dua penghargaan dalam Anugerah...

Next Post
Tawon Vespa Serang Warga Saat Bersihkan Toren, Korban Meninggal Dunia

Tawon Vespa Serang Warga Saat Bersihkan Toren, Korban Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Kontingen Kaltara Cetak Prestasi Gemilang di Pesparawi Nasional XIV, Bawa Pulang 3 Emas dan 4 Perak

    Kontingen Kaltara Cetak Prestasi Gemilang di Pesparawi Nasional XIV, Bawa Pulang 3 Emas dan 4 Perak

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Latihan Tiga Pekan Berbuah Prestasi, Dua Penyanyi Solo Malinau Antar Kaltara Raih Emas dan Perak di Pesparawi Nasional

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Pemkab Nunukan Gulirkan Program Pembiayaan Usaha Mikro, Pinjaman Hingga Rp25 Juta

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dewan Pendidikan Kaltara: Minim Keluhan, Pelaksanaan SPMB di Nunukan Berjalan Sesuai Aturan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Beras Adan dari Dataran Tinggi Krayan, Ditanam Turun-temurun Oleh Masyarakat Dayak Lundayeh

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi Kalimantan Utara kaltara Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES