TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya dalam pencegahan praktik gratifikasi menjelang hari raya. Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, memastikan segera menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edaran KPK tersebut mengingatkan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Termasuk dalam kategori itu adalah permintaan atau penerimaan THR, bingkisan hari raya, parsel, maupun hadiah dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun atas nama institusi.
Gubernur Zainal menegaskan, surat edaran di tingkat provinsi akan segera disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pedoman resmi bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Ini bentuk keseriusan kami mendukung langkah KPK. Momentum hari raya jangan sampai dimanfaatkan untuk praktik yang melanggar aturan. Integritas ASN harus tetap dijaga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima. Mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk selanjutnya diteruskan ke KPK.
Untuk pemberian berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Namun demikian, proses tersebut tetap harus dilaporkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Selain larangan gratifikasi, Gubernur juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa perayaan hari raya.
Zainal turut mengajak masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada aparatur negara. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam membangun budaya antikorupsi.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kaltara, sekaligus mempertegas komitmen Pemprov dalam mendukung gerakan nasional pencegahan korupsi. (dkisp)
Bottom of Form






