TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan, Kamis (5/3/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota pansus bersama tim pakar serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mempercepat pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Ketua Pansus III DPRD Kalimantan Utara, Arming, mengatakan pembahasan perda mengenai sumber daya air sempat berlangsung cukup alot. Hal itu karena terdapat beberapa regulasi lain yang juga mengatur terkait desa sehingga perlu dipastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Menurutnya, dalam pembahasan tersebut pansus menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi agar perda yang disusun memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Dalam rapat tadi kami menyoroti agar jangan sampai terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Ini menjadi perhatian penting agar perda yang dihasilkan benar-benar jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Arming menegaskan bahwa dalam pengelolaan sumber daya air pihaknya tidak ingin menggunakan pendekatan yang bersifat tekanan ataupun mengedepankan kekuatan adat. Sebaliknya, pemerintah desa diharapkan mampu mendorong masyarakat yang terlibat dalam sektor tersebut memiliki kapasitas dan kemampuan yang memadai.
Untuk memperkaya pembahasan, rapat tersebut juga menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara, Tomy Labo, guna memberikan penjelasan mengenai berbagai aspek teknis yang menjadi perhatian pansus.
Dalam rapat itu juga muncul pertanyaan terkait alasan pengaturan yang hanya difokuskan pada Sungai Kayan. Menurut Arming, hal tersebut merujuk pada dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2015.
“Berdasarkan aturan tersebut, wilayah yang menjadi objek pengaturan memang merujuk pada Sungai Kayan. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ke depan ruang lingkup pengaturannya dapat diperluas,” jelasnya.
Ia menambahkan, kehadiran perda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui program pembangunan.
Pembahasan substansi raperda sendiri, lanjut Arming, sebenarnya sudah mulai dilakukan pada pertemuan sebelumnya. Namun untuk memastikan seluruh materi dapat dibahas secara mendalam, pansus akan kembali melanjutkan pembahasan pada pertemuan berikutnya.
“Insyaallah pada tanggal 8, 9, dan 10 nanti kita akan lanjutkan pembahasan secara lebih detail agar substansi yang diatur dalam perda ini benar-benar komprehensif,” katanya.
Selain itu, Pansus III juga akan menampung berbagai masukan dari daerah agar kebutuhan wilayah dapat terakomodasi dalam kebijakan tersebut.
Arming menegaskan, kebijakan yang disusun tidak boleh memberatkan masyarakat kecil. Menurutnya, perda ini seharusnya lebih diarahkan kepada perusahaan-perusahaan berskala besar yang memanfaatkan sumber daya air secara komersial.
“Di banyak desa juga terdapat usaha pengelolaan air yang dijalankan masyarakat atau pemerintah desa. Hal-hal seperti ini tentu harus menjadi perhatian agar masyarakat kecil tidak terbebani,” tutupnya.(*)






