TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Komisi IV menerima dan menyetujui secara prinsip usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan yang diajukan DPD FSP Kahutindo Kaltara, dalam rapat yang digelar Senin (13/04/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat ini turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaran, serta perwakilan serikat pekerja.
Dalam rapat tersebut, DPRD menilai keberadaan Satgas sangat dibutuhkan guna memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan, mengingat masih banyak persoalan di lapangan yang belum tertangani secara optimal.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara menyampaikan bahwa dukungan terhadap pembentukan Satgas merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja.
“Secara prinsip kami menyetujui pembentukan Satgas ini. Namun, ke depan akan dilakukan pembahasan lanjutan dengan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk organisasi dan serikat pekerja lainnya di Kalimantan Utara,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan lanjutan diperlukan agar konsep Satgas yang dibentuk benar-benar matang, tepat sasaran, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, keterbatasan jumlah personel serta anggaran di Dinas Tenaga Kerja menjadi salah satu alasan pentingnya dukungan tambahan melalui pembentukan Satgas.
DPRD berharap, dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan serikat pekerja, pengawasan ketenagakerjaan di Kaltara dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja. (*)





