TARAKAN – Dorongan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Utara mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kaltara, Senin (13/04/2026).
Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Karang Harapan, Tarakan Barat ini mempertemukan DPRD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta DPD FSP Kahutindo Kaltara sebagai pengusul.
Dalam forum tersebut, FSP Kahutindo menilai perlunya langkah konkret untuk memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan, yang selama ini dinilai belum berjalan optimal di lapangan.
Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltara, Achmad Syamsuddin Rifai, mengungkapkan bahwa persoalan utama yang dihadapi pekerja adalah masih tingginya praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai ketentuan.
“Fenomena pekerja kontrak untuk pekerjaan tetap masih banyak ditemukan. Ini menunjukkan pengawasan belum efektif,” katanya.
Menurutnya, pembentukan Satgas menjadi salah satu opsi untuk memperkuat pengawasan, sekaligus menjawab keterbatasan yang dihadapi instansi terkait.
Hal serupa disampaikan Ketua Komite Perempuan DPD FSP Kahutindo Kaltara, Mariani. Ia menilai, berbagai laporan pelanggaran yang disampaikan serikat pekerja belum sepenuhnya ditindaklanjuti secara optimal.
“Kendala yang sering disampaikan adalah keterbatasan personel dan anggaran. Ini perlu dicarikan solusi bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan perlu melibatkan berbagai unsur, termasuk aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, perwakilan FSP Kahutindo, Rudi, menilai keberadaan Satgas nantinya diharapkan menjadi penghubung antara laporan pekerja dan tindak lanjut oleh instansi berwenang.
“Satgas ini bukan mengambil alih peran pengawas, tetapi membantu memastikan setiap laporan bisa dikawal hingga selesai,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya optimalisasi forum komunikasi tripartit yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal.
RDP tersebut belum menghasilkan keputusan final, namun menjadi dasar bagi DPRD Kaltara untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk asosiasi pengusaha dan unsur penegak hukum.
Diharapkan, melalui pembahasan komprehensif, rencana pembentukan Satgas pengawasan ketenagakerjaan dapat dirumuskan secara matang dan mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pekerja di Kalimantan Utara.






