TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjembatani aspirasi masyarakat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas pertambangan emas di Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST tersebut menghadirkan perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Kaltara, pemerintah kecamatan dan desa, tokoh masyarakat Sekatak, serta sejumlah anggota DPRD Kaltara.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas tuntutan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan aspirasi mereka terkait keberadaan PT BTM dan pengelolaan potensi tambang emas di wilayah Sekatak.
Dalam arahannya, Muddain menegaskan bahwa DPRD berkewajiban memastikan seluruh pihak mendapat ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan dan mencari jalan keluar atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“DPRD hadir untuk mendengarkan semua pihak. Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka sehingga ditemukan solusi yang tidak merugikan masyarakat, pemerintah, maupun pihak perusahaan,” ujarnya.
Menurut Muddain, salah satu poin penting yang mengemuka dalam rapat adalah harapan masyarakat agar memperoleh akses dan manfaat yang lebih besar dari potensi sumber daya alam yang berada di wilayah mereka.
Ia menilai aspirasi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut aspek ekonomi, sosial, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan tradisional.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat Sekatak dapat merasakan manfaat dari kekayaan alam di daerahnya sendiri. Ini harus menjadi bagian dari pembahasan ke depan,” katanya.
Selain menerima aspirasi masyarakat, DPRD juga meminta penjelasan dari pemerintah dan instansi teknis terkait status wilayah pertambangan yang saat ini berada dalam konsesi PT BTM.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, luas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BTM mencapai sekitar 4.300 hektare. Untuk itu, DPRD meminta dilakukan verifikasi dan sinkronisasi data spasial antara batas wilayah desa dan area konsesi perusahaan.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas-batas wilayah yang menjadi objek izin agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di lapangan. Data yang akurat akan memudahkan pencarian solusi,” jelas Muddain.
Di sisi lain, DPRD juga mencatat sejumlah alternatif yang ditawarkan pemerintah melalui Dinas ESDM Kaltara, seperti pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pembentukan koperasi masyarakat, maupun pola kemitraan dengan perusahaan pemegang izin.
Menurut Muddain, seluruh opsi tersebut perlu dikaji secara mendalam dengan melibatkan masyarakat agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan warga sekaligus tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami tidak ingin ada pihak yang merasa diabaikan. Semua opsi harus dibicarakan bersama sehingga menghasilkan keputusan yang adil dan dapat diterima semua pihak,” tegasnya.
DPRD Kaltara juga menekankan pentingnya transparansi informasi terkait perizinan pertambangan. Keterbukaan data dinilai menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pengambilan kebijakan.
Melalui forum tersebut, DPRD berharap dialog antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan dapat terus berlangsung sehingga persoalan yang terjadi di Sekatak dapat diselesaikan secara damai, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat setempat. (*hms)





