TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS Kaltara melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Kaltara dan BAZNAS Kaltara, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si, dengan fokus membahas langkah-langkah percepatan penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS yang hingga kini masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa rancangan Pergub terkait hak keuangan pimpinan BAZNAS telah menyelesaikan proses harmonisasi dan saat ini berada pada tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Syamsuddin Arfah mengatakan, Komisi IV mendorong seluruh tahapan administrasi dapat segera dituntaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi kelembagaan BAZNAS.
“Pada prinsipnya, kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum sehingga hak-hak yang memang menjadi kewajiban dapat dipenuhi tanpa menyalahi aturan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan BAZNAS di Kalimantan Utara.
Ia menambahkan, DPRD tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi administratif, tetapi juga dari dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS harus dilakukan tanpa mengganggu berbagai program sosial dan pemberdayaan yang selama ini berjalan.
“BAZNAS memiliki peran penting dalam membantu masyarakat melalui berbagai program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Jangan sampai persoalan administrasi berdampak pada pelayanan yang dirasakan masyarakat,” katanya.
Syamsuddin juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama BAZNAS. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara akuntabel dan terbuka agar kredibilitas lembaga tetap terjaga,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kaltara berharap proses fasilitasi di Kemendagri dapat segera selesai sehingga Pergub terkait hak keuangan pimpinan BAZNAS dapat ditetapkan dan menjadi dasar penyelesaian persoalan secara menyeluruh. Dengan demikian, BAZNAS dapat semakin fokus menjalankan tugas dan program-programnya untuk masyarakat Kalimantan Utara.






