KUTAI TIMUR – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Sangkulirang setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110 Polres Kutai Timur. Dari tindak lanjut tersebut, polisi berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi online di salah satu penginapan di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.
Laporan awal diterima operator Call Center 110 dari warga yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi melalui aplikasi komunikasi digital. Menindaklanjuti informasi itu, personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua perempuan yang diduga menawarkan jasa prostitusi secara daring. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui berasal dari Sumatera Utara dan datang ke Kutai Timur untuk mencari penghasilan.
Petugas juga mendapatkan informasi bahwa kedua perempuan tersebut memanfaatkan satu akun aplikasi untuk menawarkan jasa kepada calon pelanggan. Proses transaksi dilakukan secara langsung dengan pembayaran tunai setelah tercapai kesepakatan.
Selain mengamankan kedua perempuan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, seperti alat kontrasepsi, pelumas, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Dikutip dari Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Ahad (31/05/2026), Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi masyarakat yang aktif membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan melalui layanan Hotline 110.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap situasi di lingkungannya,” ujarnya.
Ia menegaskan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan pihaknya langsung mengerahkan personel untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan sesaat setelah laporan diterima dari operator Hotline 110 Polres Kutai Timur.
Saat ini, proses pendalaman dan gelar perkara masih terus dilakukan guna menentukan langkah hukum berikutnya sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan. (*rls)






