NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Kamis (4/6/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup berbagai jenis perkara, mulai dari narkotika dengan barang bukti sabu, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang terjadi dalam periode Februari hingga April 2026.
Dari total 47 perkara tersebut, terdapat 19 kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 6,94 gram, serta 4 perkara TPPO yang menjadi perhatian dalam kegiatan pemusnahan tersebut. Selain itu, juga terdapat perkara penganiayaan, pencurian, pencabulan, perdagangan, asusila, dan kebakaran.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 6,94 gram, 119 item peralatan rumah tangga dari perkara perdagangan, serta 28 baju dan 36 celana dari berbagai perkara termasuk narkotika, kekerasan, ketertiban umum, dan TPPO.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025 dengan metode yang disesuaikan berdasarkan karakteristik barang bukti. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, alat hisap narkotika dihancurkan dan dibakar, sedangkan peralatan rumah tangga dihancurkan menggunakan mesin gerinda.
Sementara itu, barang bukti lain seperti pakaian, tas, dompet, dan sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sisa hasil pemusnahan kemudian dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk dihancurkan menggunakan excavator yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Kajari Nunukan Burhanuddin menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana jaksa bertindak sebagai eksekutor atas barang bukti yang telah dirampas untuk negara.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai upaya mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta menghindari potensi penyalahgunaan, kerusakan, maupun kehilangan barang bukti.
“Pemusnahan ini memastikan barang bukti yang telah inkracht benar-benar tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Nunukan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (*)





