NUNUKAN – Kepercayaan yang diberikan oleh seorang majikan justru dimanfaatkan oleh karyawannya untuk melakukan tindak pidana. Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian melalui aplikasi mobile banking yang dilakukan seorang karyawan terhadap atasannya sendiri dengan total kerugian mencapai Rp15,1 juta.
Pelaku berinisial AR (23) diketahui telah bekerja selama kurang lebih tiga tahun pada usaha milik korban berinisial G (58). Dari hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan pengetahuannya terhadap PIN mobile banking korban untuk melakukan transaksi tanpa izin.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas IPDA Sunarwan menjelaskan bahwa tersangka mengetahui PIN tersebut karena kerap melihat korban saat melakukan transaksi perbankan melalui telepon genggam.
“Pelaku sering membantu korban dan beberapa kali mengetahui kode akses telepon genggam serta PIN mobile banking milik korban. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan untuk mengambil uang dari rekening korban tanpa seizin yang bersangkutan,” ujar IPDA Sunarwan.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan secara bertahap sejak akhir Mei hingga awal Juni 2026. Pelaku memanfaatkan saat korban meninggalkan telepon genggamnya di dalam kendaraan yang terparkir di area gudang.
Dari telepon genggam tersebut, pelaku membuka aplikasi mobile banking dan melakukan berbagai transaksi, mulai dari transfer ke rekening pribadi hingga pembayaran melalui QRIS untuk aktivitas judi online.
“Total dana yang berhasil diambil sebesar Rp15.100.000. Sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk bermain judi online, dan sisanya berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dokumen mutasi rekening, bukti transaksi transfer, bukti transaksi QRIS, serta uang tunai Rp11.550.000 yang diduga merupakan hasil kejahatan.
IPDA Sunarwan mengapresiasi respons cepat korban yang segera melapor setelah menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekeningnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan PIN, password, dan data perbankan elektronik guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.
“Jangan mudah memperlihatkan PIN atau password kepada orang lain, termasuk orang yang bekerja atau berada di lingkungan terdekat. Kewaspadaan menjadi langkah utama dalam mencegah kejahatan perbankan,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)





