TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi bahan evaluasi serius pemerintah daerah. Selain memastikan proses berjalan sesuai aturan, pemerintah diminta memperluas daya tampung dan pemerataan kualitas sekolah agar setiap anak memiliki kesempatan yang sama memperoleh pendidikan.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltara bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, jajaran kepala SMA/SMK serta Forum Adat Bulungan Kalimantan Utara di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi IV Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., bersama anggota Komisi IV.
Tamara menegaskan, pelaksanaan SPMB harus ditempatkan dalam kerangka pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh anak. Regulasi penting sebagai pedoman, tetapi pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayah.
“Pelaksanaan SPMB tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.
Dalam RDP, sejumlah persoalan dibahas secara terbuka, antara lain penerapan sistem domisili, keterbatasan daya tampung, pemerataan akses pendidikan dan transparansi proses penerimaan murid.
Komisi IV menilai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperbaiki mekanisme pendaftaran. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan ruang belajar, tenaga pendidik serta sarana dan prasarana di berbagai sekolah.
Wakil Ketua Komisi IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menyoroti tingginya minat masyarakat terhadap SMA Negeri 1 Tanjung Selor. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap daya tampung sekaligus kualitas sekolah lain.
“Pemerintah tidak hanya perlu mempertimbangkan penambahan rombongan belajar, tetapi juga meningkatkan kualitas sekolah-sekolah lain agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan pendidikan yang berkualitas,” katanya.
Menurut Syamsuddin, pemerataan kualitas sekolah menjadi solusi jangka panjang agar tidak terjadi penumpukan calon murid pada sekolah tertentu. Dengan pilihan sekolah yang semakin baik, masyarakat akan memiliki alternatif pendidikan yang tidak kalah berkualitas.
Anggota Komisi IV, Dino Adrian, S.H., menilai hasil RDP harus menjadi titik awal pembenahan pendidikan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa karakteristik Kaltara sebagai daerah perbatasan dan memiliki wilayah 3T membutuhkan kebijakan pendidikan yang tidak sepenuhnya diseragamkan.
“Kondisi wilayah perbatasan membutuhkan kebijakan yang mampu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga setiap anak tetap memperoleh kesempatan pendidikan yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Hatta, S.T., menyoroti persoalan transparansi. Menurutnya, keresahan masyarakat tidak hanya terkait aturan SPMB, tetapi juga dugaan adanya praktik di luar ketentuan yang berlaku.
Karena itu, seluruh tahapan penerimaan murid diminta dilakukan secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat.
“Yang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya regulasinya, tetapi bagaimana pelaksanaannya. Jangan sampai ada praktik di luar ketentuan yang kemudian menimbulkan persepsi negatif,” tegasnya.
Dorongan pemerataan layanan pendidikan juga disampaikan Hj. Siti Laela dan Listiani. Mereka meminta peningkatan sarana dan prasarana, penambahan ruang belajar serta pemerataan tenaga pendidik menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.
Menurut mereka, persoalan daya tampung akan terus muncul apabila pertumbuhan kebutuhan pendidikan tidak diimbangi dengan penambahan fasilitas dan peningkatan kapasitas sekolah.
Komisi IV juga menilai penguatan layanan pengaduan masyarakat penting dilakukan. Setiap persoalan yang muncul selama proses penerimaan harus memiliki saluran pengaduan yang jelas dan dapat ditindaklanjuti secara cepat.
Menutup RDP, Tamara meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Seluruh masukan yang disampaikan dalam rapat akan dirangkum menjadi bahan rekomendasi Komisi IV DPRD Kaltara kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Komisi IV memastikan fungsi pengawasan akan terus dilakukan agar pelaksanaan SPMB semakin transparan, objektif dan berkeadilan.
Menurut Tamara, ukuran keberhasilan SPMB bukan hanya seberapa tertib proses administrasinya, tetapi juga seberapa jauh sistem tersebut mampu memastikan anak-anak Kaltara mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Karena itu, pembenahan SPMB diharapkan tidak berhenti pada evaluasi penerimaan murid tahun ini, tetapi menjadi bagian dari perencanaan pendidikan jangka panjang yang memperkuat daya tampung, pemerataan kualitas sekolah dan akses pendidikan hingga wilayah perbatasan dan 3T. (*)





