NUNUKAN – Sebanyak 341.114 hektare wilayah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), masuk dalam usulan penetapan Hutan Adat. Pemerintah mendorong percepatan proses identifikasi, verifikasi dan validasi agar usulan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan.
Percepatan itu menjadi salah satu fokus dalam Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Mekanisme Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat serta Pelaksanaan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat Pengusul Hutan Adat di Kabupaten Nunukan, yang digelar di Café Sayn Nunukan, Senin (10/8/2026).
FGD dibuka Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Nunukan, Juni Mardiansyah, dan dihadiri Kepala Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara Mochlis, S.Hut., M.P., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan Helmi Pudaslikar, serta unsur pemerintah daerah, KPH Nunukan, pendamping dan masyarakat hukum adat.
Kepala Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara, Mochlis, mengatakan proses identifikasi menjadi dasar penting untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), kelembagaan, wilayah adat hingga ruang-ruang yang memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat.
“Yang paling penting sekarang adalah kita melakukan identifikasi. Kita ingin melihat secara langsung kondisi masyarakat hukum adat, kelembagaannya, wilayahnya, termasuk apa saja yang menjadi ruang kehidupan dan areal penting bagi masyarakat,” kata Mochlis.
Menurutnya, usulan Hutan Adat tidak cukup hanya dengan mencantumkan batas dan luasan wilayah. Keberadaan MHA serta hubungan masyarakat dengan wilayah yang diusulkan harus dapat dibuktikan.
“Jadi bukan sekadar mengusulkan luasan. Kita harus melihat dan membuktikan keberadaan masyarakat hukum adat serta interaksinya dengan wilayah yang diusulkan,” jelasnya.
Berdasarkan materi Kementerian Kehutanan, terdapat 14 unit yang tercantum dalam tabel penanganan dan validasi usulan Hutan Adat di Kabupaten Nunukan. Total luas wilayah adat mencapai 475.080 hektare, dengan luas usulan Hutan Adat mencapai 341.114 hektare.
Dari 14 unit tersebut, dua unit masuk tahap verifikasi, lima unit mendapatkan fasilitasi tata kelola Hutan Adat, tiga unit berada dalam proses surat balasan dan empat unit belum dapat ditindaklanjuti.
Mochlis mengatakan kondisi tersebut menjadi bagian dari proses yang harus diselesaikan bersama. Masyarakat hukum adat diminta melengkapi dokumen dan memberikan informasi yang dibutuhkan agar proses identifikasi dapat berjalan lebih efektif.
“Harapan kita, seluruh pihak bisa mempersiapkan dokumen dan data yang diperlukan. Dengan begitu, proses identifikasi, verifikasi dan validasi bisa berjalan lebih cepat dan target penetapan Hutan Adat dapat kita dorong bersama,” ujarnya.
Perlu Kesepahaman Antarpihak
Dalam penanganan usulan Hutan Adat, terdapat pula wilayah yang memiliki irisan dengan areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Kondisi ini membutuhkan keterlibatan para pemangku kawasan agar proses penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka.
Mochlis menegaskan, masyarakat hukum adat maupun pemangku kawasan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Dialog diperlukan untuk mempertemukan kepentingan sekaligus mencari kesepakatan yang adil.
“Kalau ada irisan dengan pemangku kawasan, tentu tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harus ada komunikasi, dialog dan kesepakatan bersama agar prosesnya memberikan manfaat dan tidak meninggalkan pihak mana pun,” katanya.
Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip mutual recognition yang ditekankan Kementerian Kehutanan, yakni pengakuan timbal balik, saling menghormati dan dialog yang setara.
Pemkab Dorong Keterlibatan Masyarakat
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Nunukan, Juni Mardiansyah, berharap FGD dapat menghasilkan informasi yang menjadi bahan dalam pelaksanaan identifikasi di lapangan.
“Kita berharap pelaksanaan FGD ini bisa berlangsung secara efektif dan produktif sebagai bahan dalam melaksanakan tahapan identifikasi masyarakat hukum adat dan pengusulan Hutan Adat,” kata Juni.
Ia meminta masyarakat adat menyampaikan informasi, masukan, saran dan pendapat kepada tim identifikasi. Informasi tersebut dinilai penting untuk menggambarkan kondisi masyarakat hukum adat dan wilayah adat secara lebih lengkap.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaslikar, mengatakan proses pengakuan masyarakat hukum adat di Nunukan terus dilakukan secara bertahap.
Pemerintah daerah, kata dia, mendukung proses tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat beserta wilayah yang menjadi ruang hidup mereka.
Menurut Helmi, Hutan Adat memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar status kawasan.
“Proses pengusulan Hutan Adat pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai status kawasan hutan. Lebih dari itu, terdapat kepentingan untuk menjaga hubungan masyarakat dengan wilayah adat, mempertahankan kearifan lokal serta memastikan warisan leluhur tetap dapat dijaga oleh generasi berikutnya,” ujarnya.
Kelestarian Hutan Tetap Menjadi Prioritas
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Ridwanto Suma, menekankan bahwa percepatan penanganan usulan Hutan Adat harus tetap dibarengi dengan komitmen menjaga kelestarian kawasan hutan.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dan menjaga kelestarian hutan, melindungi kawasan-kawasan hutan, serta memastikan keberlangsungan kehidupan masyarakat hukum adat di wilayahnya,” kata Ridwanto.
Menurutnya, keberadaan masyarakat hukum adat yang terlindungi dan hutan yang lestari merupakan dua hal yang saling berkaitan.
“Hutan yang lestari dan masyarakat adat yang terlindungi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Ketika masyarakat adat memiliki ruang hidup yang aman dan berkelanjutan, maka pada saat yang sama kita perlu menjaga warisan ekologis yang sangat berharga bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Melalui percepatan identifikasi dan penguatan koordinasi antarpihak, usulan Hutan Adat di Nunukan diharapkan dapat diproses secara lebih terarah menuju tahapan penetapan.
Proses tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga ruang hidup masyarakat hukum adat, mempertahankan kearifan lokal dan memastikan kelestarian hutan tetap terjaga untuk generasi mendatang. (*)





