NUNUKAN – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Nunukan terungkap setelah seorang anak perempuan berinisial AS (16) diketahui hamil.
Seorang pemuda berinisial AL (18), yang diketahui pernah menjalin hubungan pacaran dengan korban, dilaporkan ke Polsek Nunukan atas dugaan perbuatan tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, terlapor diduga membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahinya apabila terjadi kehamilan, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nunukan IPTU D. Barasa, S.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah mengetahui kondisi anaknya dari pihak sekolah.
Berdasarkan kronologi dalam laporan, peristiwa pertama terjadi pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, setelah korban mengikuti kegiatan gerak jalan di Alun-alun Nunukan, saat itu, korban masih berusia 15 tahun.
Setelah kegiatan tersebut, korban diajak terlapor ke sebuah rumah di Jalan Sanusi, Kelurahan Nunukan Barat. Setibanya di lokasi, terlapor diduga mengajak korban melakukan hubungan badan.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, korban mengaku sempat menolak karena takut mengalami kehamilan dan tidak dapat melanjutkan pendidikan.
Namun, terlapor diduga meyakinkan korban dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahinya apabila terjadi kehamilan.
“Janji tersebut membuat korban percaya hingga peristiwa itu terjadi. Menurut laporan, hubungan badan kembali terjadi sebanyak empat kali pada sekitar Maret dan April 2026, di wilayah Kelurahan Selisun dan Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan”, terang Barasa, Rabu (21/10/2026).
Persoalan tersebut mulai terungkap setelah korban mengaku tidak mengalami menstruasi selama Mei hingga Juli 2026.
Pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, korban membeli dua alat tes kehamilan dan melakukan pemeriksaan secara mandiri, berdasarkan keterangan dalam laporan, kedua alat tes tersebut menunjukkan hasil positif.
Sekitar pukul 23.30 WITA pada hari yang sama, korban menghubungi terlapor melalui panggilan WhatsApp untuk memberitahukan kondisi tersebut.
Menurut keterangan korban, terlapor kembali menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dengan menikahinya serta berencana membawa orang tuanya menemui keluarga korban.
Kasus ini kemudian diketahui pihak sekolah. Pada Jumat, 16 Oktober 2026 sekitar pukul 08.40 WITA, orang tua korban berinisial A (53) menerima telepon dari seorang guru berinisial M yang menyampaikan adanya hal penting berkaitan dengan anaknya.
Tidak lama kemudian, M bersama dua guru lainnya mendatangi rumah orang tua korban dan menyampaikan informasi mengenai kondisi korban yang sedang hamil.
“Mendengar informasi tersebut, orang tua korban terkejut dan memilih menempuh jalur hukum. A kemudian mendatangi Polsek Nunukan bersama korban untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya”, ujar, Barasa.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mencatat sejumlah barang bukti berupa satu lembar celana panjang hitam, satu lembar baju merah, satu lembar celana dalam berwarna abu-abu kehijauan, dan satu lembar BH hitam.
“Berdasarkan uraian laporan, dugaan modus yang didalami berkaitan dengan pemanfaatan hubungan berpacaran dan kepercayaan korban. Janji pertanggungjawaban berupa pernikahan diduga digunakan untuk membujuk korban melakukan hubungan badan”, ungkap Barasa.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 126 KUHP.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari bujuk rayu dan situasi yang dapat membahayakan keselamatan maupun masa depan mereka.
Dukungan keluarga, pihak sekolah, dan lingkungan sekitar diperlukan agar anak yang menghadapi persoalan serupa memperoleh pendampingan yang tepat serta tetap mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan. *(Rls)






