NUNUKAN – Permasalahan Embung Lapri di Pulau Sebatik kembali menjadi perhatian. Anggota DPRD Kabupaten Nunukan turun langsung melakukan monitoring, Sabtu (18/04/2026), untuk melihat kondisi riil di lapangan, khususnya terkait belum tuntasnya pembebasan lahan.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono, SH., MH., CLA., CM., CIAP., bersama anggota DPRD lainnya, yakni Hamsing, S.IP (Hanura), Hj. Nadia (Demokrat), dan H. Firman (NasDem).
Di lokasi, rombongan DPRD menyaksikan secara langsung pintu air embung yang sengaja dibuka oleh masyarakat terdampak. Langkah itu diambil warga guna menghindari meluapnya air yang berpotensi merendam kebun mereka.
“Kalau pintu air ini ditutup, air akan meluap dan menggenangi perkebunan warga. Karena lahannya belum dibayar, masyarakat belum bersedia melepas, sehingga pintu air tetap dibuka,” kata Andi Mulyono.
Ia menyebut kondisi tersebut menjadi gambaran nyata persoalan yang belum terselesaikan. Di satu sisi, embung dibangun untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, namun di sisi lain, manfaatnya belum maksimal karena persoalan lahan.
“Air yang seharusnya bisa dimanfaatkan justru terbuang. Ini sangat disayangkan, karena volumenya besar dan bisa mencukupi kebutuhan air masyarakat Sebatik dalam jangka waktu cukup lama,” ujarnya.
Menurutnya, akar persoalan terletak pada belum diterimanya ganti rugi oleh warga yang terdampak perluasan embung. Hal ini memicu aksi warga, termasuk pembukaan pintu air sebagai bentuk perlindungan terhadap lahan mereka.
Diketahui, pada awal April 2026 lalu, warga sempat membuka paksa pintu embung karena pembayaran yang dijanjikan rampung akhir 2025 belum terealisasi. Dampaknya, distribusi air bersih bagi lebih dari 3.500 pelanggan PDAM di Sebatik terganggu.
Situasi tersebut juga berdampak pada masyarakat luas. Harga air bersih mengalami kenaikan signifikan, dari Rp75 ribu menjadi Rp100 ribu per tangki.
“Air ini kebutuhan dasar. Kalau tidak tersedia, masyarakat sangat terdampak. Jangan sampai persoalan ini berlarut dan terus merugikan warga,” tegas Andi.
Permasalah tersebut sempat menjadi pembahasan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nunukan dengan intansi terkait, Ia meminta seluruh pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan pembayaran lahan agar Embung Lapri dapat difungsikan secara optimal tanpa menimbulkan konflik dengan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan sejak tahun 2025. Namun proses pembayaran belum dapat dilakukan karena kendala teknis.
“Anggaran sudah siap, bahkan untuk tahun 2026 ini juga tersedia. Saat ini tinggal menunggu proses dari BPN agar tahapan administrasi bisa diselesaikan,” ujar Irwan Sabri pada 27 Maret 2026 lalu.
Dengan kondisi yang ada, DPRD berharap penyelesaian persoalan ini dapat dipercepat sehingga Embung Lapri benar-benar bisa menjadi solusi penyediaan air bersih bagi masyarakat Pulau Sebatik.(*)






