TARAKAN – Menyambut Hari Raya Idul Adha 2026, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan hewan kurban yang masuk ke Kota Tarakan, Jumat (17/04/2026).
Tim karantina turun langsung ke sejumlah titik penampungan untuk melakukan pengambilan sampel darah sapi. Pemeriksaan ini menjadi langkah antisipasi guna memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan layak untuk disembelih.
Paramedik BKHIT Kaltara, Bambang Suryono, mengatakan bahwa pemeriksaan ulang tetap dilakukan meskipun hewan telah melalui pengecekan di daerah asal.
“Potensi penularan penyakit itu tidak hanya dari hewan, tapi juga bisa melalui media seperti alat angkut, kapal, maupun kendaraan. Karena itu, perlu dilakukan pengujian ulang saat tiba di Tarakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengambilan sampel dilakukan di tiga lokasi berbeda dan seluruh proses lapangan dapat diselesaikan dalam satu hari. Selanjutnya, sampel dibawa ke laboratorium untuk diuji lebih lanjut.
“Hasil uji laboratorium biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga hari. Dari situ baru bisa dipastikan kondisi kesehatan hewan,” jelasnya.
Berdasarkan data sementara, kebutuhan sapi kurban di Tarakan tahun ini diperkirakan mencapai 1.500 ekor. Hingga pertengahan April, lebih dari 700 ekor sapi telah masuk dan tersebar di beberapa titik penampungan.
Bambang menegaskan, jika ditemukan indikasi penyakit menular, maka seluruh hewan dalam satu kelompok akan langsung dikarantina untuk mencegah penyebaran.
“Kalau ada yang terindikasi, satu kelompok itu langsung dikarantina. Tidak boleh diperjualbelikan sebelum dinyatakan aman,” tegasnya.
Masa karantina berlangsung antara 7 hingga 14 hari, disertai pemeriksaan ulang. Jika kondisi hewan membaik dan dinyatakan sehat, maka distribusi dapat kembali dilakukan. Namun jika masih terdeteksi penyakit, penanganan lanjutan akan dilakukan oleh petugas.
“Pengobatan juga kami siapkan, dan itu diberikan tanpa biaya kepada pemilik hewan,” tambahnya.
Pengambilan sampel ini tidak hanya bertujuan mendeteksi penyakit seperti PMK dan antraks, tetapi juga sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat dari risiko penyakit zoonosis. Selain itu, hasil pemeriksaan menjadi dasar penerbitan sertifikat kesehatan hewan.
Melalui pengawasan ketat ini, BKHIT Kaltara memastikan bahwa hewan kurban yang beredar di masyarakat aman, sehat, dan sesuai dengan standar kesehatan serta ketentuan syariat.(*)






