Rabu, September 9, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara Nunukan

DPRD Nunukan Tuntut Kepastian Hukum, Terhadap Hukum Denda Pemilik Kapal dari Keimigrasian

by Admin
17/06/2025
in Nunukan
A A
0
DPRD Nunukan Tuntut Kepastian Hukum, Terhadap Hukum Denda Pemilik Kapal dari Keimigrasian

Anggota DPRD Nunukan, Saddam Husein.(dv)

NUNUKAN – Denda sebesar Rp1,65 miliar yang dijatuhkan kepada pemilik kapal rute Nunukan–Tawau akibat dugaan pelanggaran keimigrasian menuai protes keras dari DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Denda itu dikenakan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 33 penumpang warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Filipina yang masuk ke wilayah Indonesia dengan paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan.

Baca Juga

Menjaga Negeri, Merawat Alam, Satgas Pamtas dan BTNKM Perkuat Pengamanan Lumbis

Dari Kolam Ikan ke Kandang Maggot, Ikhtiar Mas Muda Krayan Membangun Kemandirian

Kapolres Nunukan Silaturahmi dengan LPADKT, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Imigrasi kemudian menjatuhkan denda Rp50 juta per orang kepada pihak kapal sebagai penanggung jawab alat angkut.

Anggota DPRD Nunukan, Saddam Husein, menyebut denda tersebut tidak hanya memberatkan, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan hukum terhadap pelaku usaha lokal.

Ia menegaskan bahwa pemilik kapal hanya berfungsi sebagai penyedia jasa angkutan dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen keimigrasian penumpang.

“Saya melihat situasi ini seolah-olah negara kita benar-benar sudah bangkrut. Rakyat sendiri pun ikut diperas melalui celah aturan. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” kata Saddam, Selasa (17/6/2025).

Saddam juga mempertanyakan mengapa penumpang yang dokumennya tidak sesuai tetap diberi izin masuk oleh Imigrasi Nunukan.

“Ini bukan semata kesalahan pemilik kapal. Imigrasi juga harus bertanggung jawab. Yang punya kewenangan periksa paspor itu Imigrasi, bukan pemilik kapal. Kalau memang paspornya tidak memenuhi syarat, seharusnya dipulangkan langsung hari itu juga,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menuding adanya kelalaian Imigrasi Nunukan karena selama ini tidak pernah menyosialisasikan secara langsung kepada para pelaku usaha kapal soal ketentuan paspor WNA.

“UU Keimigrasian itu sudah ada sejak 2011, tapi kenapa baru 2024 dan 2025 jadi masalah? Ini menunjukkan adanya pembiaran dari pihak Imigrasi.”

Saddam juga mempertanyakan kesiapan sistem informasi yang seharusnya terintegrasi antara pemilik kapal dan Imigrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011.

“Kalau sistem itu ada, pemilik kapal pasti bisa tahu siapa penumpang yang bermasalah. Tapi kalau sistemnya tidak jalan, kenapa pengusaha kapal yang harus menanggung kerugiannya?”

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Nunukan antara penyedia jasa kapal dan pihak Imigrasi, DPRD menyatakan bahwa sanksi denda sebesar itu harus dievaluasi.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, menilai pemilik kapal tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena bukan pihak yang berwenang menolak penumpang.

“Kami di DPRD menilai ini bukan hanya soal siapa yang salah, tapi soal kepastian hukum. Jangan sampai yang tidak punya kewenangan justru dijadikan kambing hitam,” ujar Andi Mulyono saat memimpin RDP.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Nunukan berkomitmen untuk menyampaikan persoalan ini langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Perhubungan. DPRD juga menyatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh semata-mata tekstual, melainkan harus mempertimbangkan fakta di lapangan dan prinsip keadilan.

“Kami merekomendasikan agar denda ini ditinjau ulang dan tidak dibebankan kepada pemilik kapal. Itu keputusan kami dalam RDP. Ini harus dibawa sampai ke akar persoalan, bukan hanya diselesaikan di permukaan,” tegas Andi.(dv)

Tags: denda kapalDPRD NUNUKANikn nusantaraimigrasiinti kata
Share235Tweet147SendShareSend
Previous Post

BPS Turun ke Sekolah, Menakar Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Anak Nunukan

Next Post

Melalui RDP, Difasilitasi DPRD Nunukan Pemilik Kapal Minta Penjelasan Soal Denda Keimigrasian

Berita Lainnya

Kabar Baik Guru PPPK, Pemerintah Sepakat Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Kabar Baik Guru PPPK, Pemerintah Sepakat Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

by Admin
20/08/2026
0

JAKARTA – Kepastian status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki babak baru. Pemerintah dan DPR RI mencapai kesepahaman...

Detik-Detik Proklamasi di Tengah Jalan, Warga Tarakan Bentangkan Bendera Raksasa

Detik-Detik Proklamasi di Tengah Jalan, Warga Tarakan Bentangkan Bendera Raksasa

by Admin
17/08/2026
0

TARAKAN — Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, berlangsung dengan cara yang berbeda. Puluhan warga...

967 Narapidana Nunukan Dapat Remisi, 13 Orang Nikmati Kemerdekaan Tanpa Jeruji

967 Narapidana Nunukan Dapat Remisi, 13 Orang Nikmati Kemerdekaan Tanpa Jeruji

by Admin
17/08/2026
0

NUNUKAN – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar bahagia bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB...

Next Post
Melalui RDP, Difasilitasi DPRD Nunukan Pemilik Kapal Minta Penjelasan Soal Denda Keimigrasian

Melalui RDP, Difasilitasi DPRD Nunukan Pemilik Kapal Minta Penjelasan Soal Denda Keimigrasian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Kapolres Nunukan Silaturahmi dengan LPADKT, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    Kapolres Nunukan Silaturahmi dengan LPADKT, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Beduk Sahur Bergema di Juata Laut, Tradisi Ramadan Satukan Warga Tarakan

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dari Kolam Ikan ke Kandang Maggot, Ikhtiar Mas Muda Krayan Membangun Kemandirian

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Peringatan BMKG 31 Mei–3 Juni 2026: Gelombang Perairan Nunukan-Sebatik Capai 1,1 Meter

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Elai Jadi Cara Balai TNKM Kenalkan Kekayaan Hayati Kayan Mentarang

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi Kalimantan Utara kaltara Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES