JAKARTA – Kebijakan work from home (WFH) hybrid yang diterapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sejak 2023 terus diperkuat dengan penekanan pada produktivitas dan optimalisasi layanan digital.
Staf Khusus Menteri, Abdullah Rasyid, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi disiplin dan kualitas pelayanan publik, terutama di tengah percepatan digitalisasi pasca terbitnya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
Menurutnya, WFH merupakan bagian dari upaya efisiensi birokrasi yang telah menunjukkan hasil positif. Saat ini, sekitar 70 persen layanan imigrasi telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi seperti M-Paspor dan sistem SIMKIM, yang mampu mengurangi antrean fisik hingga 40 persen pada 2025.
“WFH bukan alasan untuk melambat. Ini peluang membangun budaya kerja adaptif di mana ritme kerja justru meningkat karena efisiensi waktu,” ujar Abdullah Rasyid di Jakarta, Jumat (10/4).
Ia menambahkan, penerapan WFH di Kemenimipas juga didukung pengawasan berbasis teknologi, mulai dari dashboard monitoring real-time, target kinerja harian (KPI), hingga penggunaan aplikasi rapat virtual dan pelaporan berbasis kecerdasan buatan.
Dalam implementasinya, Kemenimipas menerapkan skema kerja 60:40 antara kantor dan rumah bagi unit pelayanan langsung. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kebutuhan layanan masyarakat, termasuk untuk pelayanan paspor darurat dan kunjungan ke lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, integrasi sistem digital seperti e-Lapas serta penggunaan platform rapat daring seperti Microsoft Teams dan aplikasi pelaporan elektronik SIPAS turut mendukung kelancaran koordinasi kerja.
“Fokus kita bukan pada kehadiran fisik, tetapi pada hasil kerja nyata. Selama target tercapai dan pelayanan berjalan lancar, WFH justru menjadi pilar penting reformasi birokrasi,” tegasnya.
Ia juga menyebut, penerapan sistem kerja fleksibel telah berkontribusi pada efisiensi biaya operasional hingga 25 persen sejak 2025, sekaligus meningkatkan produktivitas pegawai, khususnya pada unit non-frontliner.
Ke depan, Kemenimipas berkomitmen terus mengembangkan sistem kerja berbasis digital yang adaptif, efisien, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik yang prima.(*)






