TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tim pakar ahli.
Rapat kerja pembahasan draft ranperda tersebut digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, Kamis (21/05/2026).
Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Ruman Tumbo, mengatakan keberadaan Ranperda Literasi sangat penting untuk mendorong peningkatan budaya membaca hingga wilayah pedalaman dan perbatasan Kalimantan Utara.
“Kenapa perda ini kita dorong? Karena memang dibutuhkan sampai ke perbatasan untuk meningkatkan pendidikan dan minat baca masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ruman, masih minimnya akses bacaan di daerah pedalaman membuat pemerintah dan DPRD perlu menghadirkan lebih banyak Taman Bacaan Masyarakat (TBM) agar anak-anak memiliki ruang belajar dan membaca.
“TBM itu harus ada juga di pedalaman supaya anak-anak datang membaca dan punya minat baca,” katanya.
Ia menilai perkembangan teknologi dan penggunaan handphone saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan karena anak-anak mulai meninggalkan kebiasaan membaca buku.
“Literasi ini hadir untuk mengajak anak-anak kembali gemar membaca buku, bukan hanya bermain HP,” jelasnya.
Ruman berharap nantinya perda tersebut dapat mendorong terbentuknya komunitas-komunitas literasi baru di masyarakat serta memperkuat gerakan budaya baca di Kalimantan Utara.
Ia menegaskan, implementasi perda harus benar-benar nyata dirasakan masyarakat dan berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Yang kita inginkan bagaimana minat baca itu dimasyarakatkan. Kalau itu berjalan baik tentu tingkat pendidikan dan SDM masyarakat juga meningkat,” ungkapnya.
Menurutnya, Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi berpotensi menjadi percontohan nasional karena merupakan perda pertama di Indonesia yang mengatur pengembangan literasi melalui inisiatif DPRD.(ma)






