JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI memperkuat langkah pengelolaan perusahaan berbasis kepastian hukum melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpanjangan kerja sama yang ditandatangani di Jakarta, Selasa (11/8/2026), menjadi bagian dari upaya PELNI memastikan aspek hukum dan tata kelola diperhitungkan sejak tahap awal dalam setiap kegiatan maupun aksi korporasi perusahaan.
Penandatanganan dilakukan Direktur Utama PELNI Budi Setyawan Wijaya bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur SDM dan Umum PELNI Heri Purnomo, Direktur Armada dan Teknik PELNI Kokok Susanto, serta jajaran pejabat di lingkungan Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Budi mengatakan, perpanjangan PKS merupakan wujud komitmen PELNI untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memastikan setiap keputusan korporasi memiliki landasan hukum yang memadai.
“Perpanjangan PKS ini merupakan bentuk komitmen PELNI untuk terus memperkuat tata kelola dan memastikan setiap kegiatan korporasi memiliki landasan hukum yang kuat. Pendampingan Jamdatun diharapkan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan sehingga potensi risiko hukum dapat diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal,” ujar Budi.
Kerja sama PELNI dengan Jamdatun sebelumnya telah memberikan pendampingan terhadap sejumlah agenda perusahaan. Salah satunya penyelesaian perkara kepemilikan tanah PELNI di Kendari.
Selain itu, pendampingan juga dilakukan terhadap sejumlah kegiatan korporasi, termasuk penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 serta proses perikatan terkait pengembangan dan desain kapal penumpang.
“Sinergi ini penting untuk mendukung PELNI menjalankan aksi korporasi secara profesional, prudent, dan sesuai prinsip Good Corporate Governance,” tambah Budi.
Ke depan, PELNI dan Jamdatun mendorong penguatan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai strategic legal partner. JPN diharapkan dapat terlibat sejak tahap perencanaan untuk memberikan pertimbangan hukum, memetakan potensi persoalan, serta membantu perusahaan melakukan mitigasi risiko.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat aspek hukum menjadi bagian integral dalam proses pengambilan keputusan, bukan hanya ketika perusahaan menghadapi persoalan hukum.
Di tingkat daerah, Kepala Cabang PT PELNI (Persero) Cabang Nunukan Sudjito menyebut kerja sama dengan Kejaksaan telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Menurutnya, pendampingan hukum membantu PELNI memastikan kegiatan operasional tetap berjalan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“PT PELNI telah bekerja sama dengan Kejaksaan sejak tahun 2018. Dengan adanya perpanjangan PKS ini, tentunya sangat membantu perusahaan dalam memastikan aspek hukum dalam setiap kegiatan. Dengan demikian, dalam menjalankan core business, PT PELNI (Persero) dapat selalu berpegang pada hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujar Sudjito.
Perpanjangan PKS ini diharapkan semakin memperkuat perlindungan terhadap kepentingan perusahaan dan negara, sekaligus mendukung PELNI menjalankan kegiatan usaha dan aksi korporasi secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.(*Rls)





