TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air (SDA) di wilayah Sungai Kayan. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menata pemanfaatan air permukaan secara lebih tertib dan berkelanjutan.
Pembahasan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) 3 dalam rapat yang berlangsung Kamis (30/04/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan. Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., bersama anggota pansus, tim pakar, dan sejumlah OPD terkait.
Pimpinan rapat, Hj. Aluh Berlian, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan regulasi baru yang akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan SDA, khususnya di Sungai Kayan yang memiliki peran vital bagi masyarakat dan sektor usaha.
“Karena ini perda baru, maka pembahasannya harus benar-benar matang. Kita ingin aturan ini bisa mengatur pemanfaatan air secara tepat sasaran, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan berbagai instansi seperti Dinas PU Perkim, Dinas Kehutanan, Dinas Penanaman Modal, Bapenda, hingga Biro Hukum menjadi kunci dalam menyusun regulasi yang komprehensif. Bahkan, masukan dari Kejaksaan Tinggi turut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi Raperda.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengaturan pemanfaatan SDA di Sungai Kayan tidak hanya berfokus pada aspek perizinan, tetapi juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
“Pemanfaatan tetap berjalan, tapi kelestarian harus dijaga. Ini penting agar sumber daya air tetap berkelanjutan,” katanya.
Selain itu, Raperda ini juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan SDA yang lebih tertib.
Saat ini, pembahasan masih berada pada tahap pendalaman materi dan pengumpulan masukan. DPRD Kaltara berharap regulasi ini dapat segera dirampungkan setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan.
“Harapannya tentu bisa selesai secepatnya, namun tetap melalui proses yang matang agar hasilnya benar-benar optimal,” tutupnya.(*)






