TARAKAN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air (SDA) di wilayah Sungai Kayan.
Dorongan itu disampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) 3 yang berlangsung Kamis (30/04/2026) di Tarakan, dipimpin Aluh Berlian, serta dihadiri anggota pansus, tim pakar, dan OPD terkait.
Dalam arahannya, Djufrie menegaskan bahwa Sungai Kayan menjadi fokus utama karena sesuai dengan kerangka regulasi yang mengatur pemanfaatan air permukaan. Namun, ia mengingatkan agar penyusunan aturan tidak hanya berorientasi administratif.
“Kita bicara Sungai Kayan karena itu yang diatur. Tapi lebih dari itu, kita ingin pemanfaatannya jelas, terarah, dan tidak merusak lingkungan,” ujarnya.
Ia menilai, Raperda ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sumber daya air.
“Kalau dikelola dengan baik, ini bisa jadi sumber PAD baru. Apalagi kondisi keuangan daerah saat ini cukup menantang,” katanya.
Djufrie juga menyoroti semakin terbatasnya kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya, setelah sejumlah sektor ditarik ke pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi ini harus disikapi dengan menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan daerah.
“Banyak sektor sekarang izinnya ke pusat, sementara masyarakat kita kesulitan. Ini yang harus kita pikirkan bersama, bagaimana daerah tetap punya peran,” tegasnya.
Ia mencontohkan, tingginya biaya dan panjangnya proses perizinan di tingkat pusat kerap menjadi kendala bagi masyarakat lokal, khususnya pelaku usaha kecil.
“Kalau izinnya mahal dan lama, masyarakat kita tidak akan mampu. Maka perda ini harus jadi solusi,” tambahnya.
Dalam pembahasan, Djufrie menyebut progres Raperda sudah cukup signifikan. Dari total keseluruhan pasal, sebagian besar telah dibahas dan tinggal menyisakan sekitar sepertiga materi.
“Sudah masuk banyak pasal. Tinggal sekitar 30 persen lagi. Kalau intens, kita optimistis bisa segera rampung,” ungkapnya.
Ia juga membuka opsi untuk melakukan konsultasi atau studi komparasi ke daerah lain guna memperkuat substansi Raperda, terutama jika ditemukan kendala dalam pembahasan.
“Kita tidak menutup kemungkinan belajar dari daerah lain yang sudah lebih dulu punya regulasi serupa,” ujarnya.
Di akhir, Djufrie mengajak seluruh pihak tetap solid dan menjaga semangat dalam menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
“Kondisi boleh terbatas, tapi semangat harus tetap besar. Kita ingin hasilnya benar-benar bermanfaat untuk masyarakat Kaltara,” pungkasnya. (*)






