Rabu, Mei 13, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara DPRD Kaltara

Rismanto Tegaskan Ranperda SDA Sungai Kayan Harus Ketat, Amdal Tak Boleh Dihapus

by Admin
07/05/2026
in DPRD Kaltara, Kalimantan Utara
A A
0
Rismanto Tegaskan Ranperda SDA Sungai Kayan Harus Ketat, Amdal Tak Boleh Dihapus

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menegaskan pentingnya pengawasan penggunaan air permukaan melalui perda.(ma)

TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kamis (07/05/2026), dipimpin Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto.

Baca Juga

Achmad Djufrie Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi di Kaltara

DPRD Minta Pengawasan BBM Subsidi di Kaltara Diperketat

Operasi Jantung ke-15 Sukses, RSUD dr. H. Jusuf SK Perkuat Harapan Layanan Kesehatan Kaltara

Hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Kaltara khususnya anggota Pansus III, Ketua Komisi III DPRD Kaltara Jufri Budiman, tim pakar, serta OPD terkait.

Rapat berlangsung dinamis dengan fokus utama percepatan pembahasan Ranperda terkait pengelolaan dan perizinan penggunaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.

Sejumlah pasal penting menjadi sorotan, terutama menyangkut syarat perizinan, dokumen lingkungan hidup hingga sanksi hukum bagi pelanggaran penggunaan air permukaan.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, mengungkapkan adanya perdebatan cukup panjang dalam pembahasan Pasal 81 ayat 2 terkait ketentuan badan usaha dalam pengusahaan sumber daya air.

“Tadi terjadi perdebatan terkait proses perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air. Saya mempertanyakan kenapa badan usaha tidak boleh, dan akhirnya ketentuan itu ditambahkan kembali,” ujarnya.

Selain itu, pembahasan juga mengerucut pada Pasal 82 dan Pasal 83 yang mengatur persyaratan permohonan izin, khususnya untuk proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut Rismanto, terdapat perbedaan cukup signifikan antara persyaratan izin untuk masyarakat umum dan proyek strategis nasional.

“Kalau masyarakat umum atau badan usaha biasa syaratnya cukup banyak. Tapi untuk proyek strategis nasional justru banyak yang dihapus, hanya diminta gambar dan persetujuan lingkungan saja,” katanya.

Hal tersebut, lanjut Rismanto, menjadi perhatian DPRD Kaltara karena dikhawatirkan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, terutama terkait kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Jangan sampai aturan yang lebih tinggi malah dilanggar. Misalnya amdal kok dihapus. Itu yang kami soroti,” tegasnya.

Karena itu, Pansus III DPRD Kaltara berencana melakukan harmonisasi dan konsultasi langsung dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta kementerian terkait lainnya pada pertengahan Mei mendatang.

Tak hanya soal amdal, pembahasan Ranperda juga menyinggung penguatan sanksi hukum bagi pelanggaran penggunaan sumber daya air.

Rismanto menjelaskan, dalam draf sementara baru diatur sanksi administratif dengan tingkatan tertinggi berupa pencabutan izin.

“Kalau terkait pidana masih akan kami konsultasikan lagi apakah bisa dimasukkan dalam perda. Kalau tidak memungkinkan, nanti akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menyebut, dalam undang-undang terkait sumber daya air telah diatur ancaman pidana minimal enam bulan penjara dan denda minimal Rp5 miliar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi seluruh pihak yang menggunakan air permukaan di wilayah Sungai Kayan.

“Instansi pemerintah, badan usaha, koperasi, badan sosial, perseorangan sampai petani juga wajib mengurus persetujuan penggunaan sumber daya air,” ujarnya.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam pengawasan tata kelola sumber daya air dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nantinya tata cara perhitungan denda akan dijabarkan lebih rinci melalui Pergub setelah perda ini disahkan,” pungkasnya. (*)

Tags: Amdaldprd kaltarainti katajufri budimankpkPAD Kaltarapansus IIIperda kaltaraPSNranperda sdarismantoSanksi PidanaSumber Daya Airsungai kayantarakan
Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

DPRD Kaltara Percepat Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air Sungai Kayan

Next Post

Rismanto Kawal Harmonisasi Raperda Pemberdayaan Desa, Tekankan Keterbukaan Program Perusahaan

Berita Lainnya

Achmad Djufrie Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi di Kaltara

Achmad Djufrie Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi di Kaltara

by Admin
12/05/2026
0

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi dalam upaya...

DPRD Minta Pengawasan BBM Subsidi di Kaltara Diperketat

DPRD Minta Pengawasan BBM Subsidi di Kaltara Diperketat

by Admin
12/05/2026
0

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., meminta pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM)...

Operasi Jantung ke-15 Sukses, RSUD dr. H. Jusuf SK Perkuat Harapan Layanan Kesehatan Kaltara

Operasi Jantung ke-15 Sukses, RSUD dr. H. Jusuf SK Perkuat Harapan Layanan Kesehatan Kaltara

by Admin
12/05/2026
0

TARAKAN – Komitmen menghadirkan layanan kesehatan berkualitas di Kalimantan Utara kembali dibuktikan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan. Rumah sakit...

Next Post
Rismanto Kawal Harmonisasi Raperda Pemberdayaan Desa, Tekankan Keterbukaan Program Perusahaan

Rismanto Kawal Harmonisasi Raperda Pemberdayaan Desa, Tekankan Keterbukaan Program Perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Disamarkan dalam Beras dan Minyak, Ribuan Kosmetik Ilegal Digagalkan di Perairan Nunukan

    Disamarkan dalam Beras dan Minyak, Ribuan Kosmetik Ilegal Digagalkan di Perairan Nunukan

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Satgas Pamtas RI–Malaysia Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan Sebatik

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Puang Dirham Akhiri Tugas di Lapas Nunukan, Tinggalkan Inovasi Pembinaan Berbasis Humanis

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Polsek Nunukan Amankan Pelaku Narkotika di Strat Buntu saat Patroli KRYD

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Satreskrim Polres Nunukan Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Listrik di Dua Lokasi

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi kaltara Kanwil Kemenkum Kaltim Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES