Sabtu, Juni 27, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara DPRD Kaltara

Rismanto Tegaskan Ranperda SDA Sungai Kayan Harus Ketat, Amdal Tak Boleh Dihapus

by Admin
07/05/2026
in DPRD Kaltara, Kalimantan Utara
A A
0
Rismanto Tegaskan Ranperda SDA Sungai Kayan Harus Ketat, Amdal Tak Boleh Dihapus

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menegaskan pentingnya pengawasan penggunaan air permukaan melalui perda.(ma)

TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kamis (07/05/2026), dipimpin Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto.

Baca Juga

Puting Beliung Landa Selisun, BPBD Minta Warga Waspadai Cuaca Ekstrem

PKS Tarakan Bekali Simpatisan Lewat Training Orientasi Partai

Peduli Anggota, Kapolres Nunukan Sambangi Personel yang Sakit

Hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Kaltara khususnya anggota Pansus III, Ketua Komisi III DPRD Kaltara Jufri Budiman, tim pakar, serta OPD terkait.

Rapat berlangsung dinamis dengan fokus utama percepatan pembahasan Ranperda terkait pengelolaan dan perizinan penggunaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.

Sejumlah pasal penting menjadi sorotan, terutama menyangkut syarat perizinan, dokumen lingkungan hidup hingga sanksi hukum bagi pelanggaran penggunaan air permukaan.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, mengungkapkan adanya perdebatan cukup panjang dalam pembahasan Pasal 81 ayat 2 terkait ketentuan badan usaha dalam pengusahaan sumber daya air.

“Tadi terjadi perdebatan terkait proses perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air. Saya mempertanyakan kenapa badan usaha tidak boleh, dan akhirnya ketentuan itu ditambahkan kembali,” ujarnya.

Selain itu, pembahasan juga mengerucut pada Pasal 82 dan Pasal 83 yang mengatur persyaratan permohonan izin, khususnya untuk proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut Rismanto, terdapat perbedaan cukup signifikan antara persyaratan izin untuk masyarakat umum dan proyek strategis nasional.

“Kalau masyarakat umum atau badan usaha biasa syaratnya cukup banyak. Tapi untuk proyek strategis nasional justru banyak yang dihapus, hanya diminta gambar dan persetujuan lingkungan saja,” katanya.

Hal tersebut, lanjut Rismanto, menjadi perhatian DPRD Kaltara karena dikhawatirkan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, terutama terkait kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Jangan sampai aturan yang lebih tinggi malah dilanggar. Misalnya amdal kok dihapus. Itu yang kami soroti,” tegasnya.

Karena itu, Pansus III DPRD Kaltara berencana melakukan harmonisasi dan konsultasi langsung dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta kementerian terkait lainnya pada pertengahan Mei mendatang.

Tak hanya soal amdal, pembahasan Ranperda juga menyinggung penguatan sanksi hukum bagi pelanggaran penggunaan sumber daya air.

Rismanto menjelaskan, dalam draf sementara baru diatur sanksi administratif dengan tingkatan tertinggi berupa pencabutan izin.

“Kalau terkait pidana masih akan kami konsultasikan lagi apakah bisa dimasukkan dalam perda. Kalau tidak memungkinkan, nanti akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menyebut, dalam undang-undang terkait sumber daya air telah diatur ancaman pidana minimal enam bulan penjara dan denda minimal Rp5 miliar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi seluruh pihak yang menggunakan air permukaan di wilayah Sungai Kayan.

“Instansi pemerintah, badan usaha, koperasi, badan sosial, perseorangan sampai petani juga wajib mengurus persetujuan penggunaan sumber daya air,” ujarnya.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam pengawasan tata kelola sumber daya air dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nantinya tata cara perhitungan denda akan dijabarkan lebih rinci melalui Pergub setelah perda ini disahkan,” pungkasnya. (*)

Tags: Amdaldprd kaltarainti katajufri budimankpkPAD Kaltarapansus IIIperda kaltaraPSNranperda sdarismantoSanksi PidanaSumber Daya Airsungai kayantarakan
Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

DPRD Kaltara Percepat Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air Sungai Kayan

Next Post

Rismanto Kawal Harmonisasi Raperda Pemberdayaan Desa, Tekankan Keterbukaan Program Perusahaan

Berita Lainnya

Puting Beliung Landa Selisun, BPBD Minta Warga Waspadai Cuaca Ekstrem

Puting Beliung Landa Selisun, BPBD Minta Warga Waspadai Cuaca Ekstrem

by Admin
27/06/2026
0

NUNUKAN – Angin puting beliung yang menerjang Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kamis (25/6) sekitar pukul 11.43 Wita, meninggalkan kerusakan...

PKS Tarakan Bekali Simpatisan Lewat Training Orientasi Partai

PKS Tarakan Bekali Simpatisan Lewat Training Orientasi Partai

by Admin
25/06/2026
0

TARAKAN – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tarakan terus memperkuat proses kaderisasi melalui Training Orientasi Partai (TOP) yang digelar...

Dukungan DPR RI, BLK Kemenaker di Kaltara Siap Masuk Tahap Pembangunan

Dukungan DPR RI, BLK Kemenaker di Kaltara Siap Masuk Tahap Pembangunan

by Admin
22/06/2026
0

TANJUNG SELOR – Rencana pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kementerian Ketenagakerjaan RI di Kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor,...

Next Post
Rismanto Kawal Harmonisasi Raperda Pemberdayaan Desa, Tekankan Keterbukaan Program Perusahaan

Rismanto Kawal Harmonisasi Raperda Pemberdayaan Desa, Tekankan Keterbukaan Program Perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Bupati Cup 2026 Hadirkan Eks Timnas hingga Pemain Asing

    Bupati Cup 2026 Hadirkan Eks Timnas hingga Pemain Asing

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pemkab Nunukan Gulirkan Program Pembiayaan Usaha Mikro, Pinjaman Hingga Rp25 Juta

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Bupati Nunukan Sebut Lomba Bedug Sahur Jadi Wadah Silaturahmi dan Kebersamaan Masyarakat

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Menteri Supratman: Pemerintah Perkuat Transparansi & Keadilan Tata Kelola Royalti Musik

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi Kalimantan Utara kaltara Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES